
Jakarta -Mulai tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mulai memungut iuran kepada perusahaan pelaku industri keuangan,
termasuk perusahaan pengelola reksa dana. Apa tanggapan perusahaan reksa
dana?
Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) berencana
mengumpulkan seluruh anggotanya untuk membahas pungutan OJK yang mulai
ditarik 1 Maret 2014.
Dalam peraturan, para agen penjual efek reksa dana ini dikenakan pungutan Rp 50-100 juta per tahun tiap perusahaan.
Ketua
APRDI Denny Taher mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan para
anggotanya untuk membahas pungutan ini secara lebih jelas. "Kita belum
diskusi, kita nanti akan rapat anggota minggu depan," kata dia saat
ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (11/3/2014).
Denny
menjelaskan, pihaknya mengaku belum paham terkait pungutan OJK yang
dibebankan kepada industri keuangan. "Kita akan diskusi bagaimana lebih
detail tata caranya. Bagaimana tata cara pungutan dan pelaksanannya, ini
kan belum jelas ya," terang dia.
Namun meskipun keberatan, Denny
mengaku akan tetap mengikuti peraturan yang sudah dibuat. "Ini sudah
jadi PP (Peraturan Pemerintah) ya sudah, mau nggak mau. Sudah aturan mau
bilang keberatan bagaimana," cetusnya.
(drk/dnl)
Posting Komentar