Sofifi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara,
Senin (10/3) pukul 16.40 WIT telah menyerahkan rekomendasi penyampaian
hasil penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Malut periode
2014 hingga 2019 dengan nomor surat 40/KPU. Prov-029/ III / 2014 ke
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut.
Rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Kabag Hukum Tehnis dan
Hubungan Masyarakat dan Pemerintah (Hupmas) serta Nuraini Hi Abu staf
dibagian hukum. Rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Sekertaris
Dewan (Sekwan) Malut Abubakar Abdullah didampingi Isman Abbas.
“Baru saja kami terima surat dari KPUD Provinsi Malut, surat
tertanggal 10 Maret 2014 dengan nomor surat 40/KPU. Prov-029/ III/2014,
surat ini telah kami terima dan ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU
Malut Muliadi Tutupoho secara lengkap, dilampirannya ada keputusan KPU
tentang calon terpilih gubernur dan Wagub Malut,’’ kata Sekwan.
Menurutnya, surat ini dengan mekanisme akan diagendakan dan pada
kesempatan ini juga akan ditindak lanjuti kepada pimpinan Deprov untuk
mendapat pengarahan dan disposisi dari pimpinan.
“Akan kami siapkan sesuai mekanisme dan tahapan sesuai prosedur. Ada
persyaratan yang harus diverifi kasi dan dipenuhi, persyaratan itu
tidak hanya di KPU tetapi gubernur terpilih untuk menyiapakn
administrasinya dan akan dikonfirmasi ke gubernur terpilih. Dari
persyaratan itu yang belum dilengkapi yakni, foto copy kartu NPWP dan
foto copy SK pengangkatan KDH/WKDH periode sebelumnya,’’ tuturnya.
Sementara di tempat yang sama Wakil Ketua Deprov Malut, Jasman
Abubakar mengatakan, Deprov mengusulkan pasangan calon gubernur dan
wagub terpilih selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan
calon terpilih dari KPU.
“Paling lambat, Hari Kamis pimpinan Deprov sudah membawa rekomendasi
tersebut ke Jakarta. Setelah disampaikan Deprov tetap berkordinasi
dengan pihak Kemendagri dan menunggu kepastian Keputusan Presiden
(Kepres) baru kita menyesuaikan dengan jadwal. Kalau saya menggunakan
Penjabat Gubernur Malut Tanribali Lamo, maka 2 minggu proses
penyelesaiannya di Kementerian yaitu, 1 minggu di Kemendagri dan
seminggu laginya di Sekertaris Negara,’’ ungkapnya.
Tambah Jasman, ia harus berkonsultasi dengan Kemendagri, sebab waktu
masa kampanye pertemuan rapat terbuka ditanggal 16 Maret hingga 5 April.
“Kita menetapkan jadwal sebelum kita mendapat kepastian Kepres
terkait pengangkatan gubernur dan wagub. Karena rapat Banmus itu ada
ketentuannya, setiap mata acara sidang ditetapkan dalam Banmus. Oleh
karena itu, jika belum ada rapat Banmus, maka jadwal acara pelantikan
gubernur dan wagub belum bisa dilaksanakan,’’ jelasnya
(@Arief/Tim)
Sumber :
![]() |

Posting Komentar