Home » » KPU Malut Menyerahkan Rekomendasi Hasil Penetapan Gubernur Terpilih Ke DPRD Malut

KPU Malut Menyerahkan Rekomendasi Hasil Penetapan Gubernur Terpilih Ke DPRD Malut

Written By Unknown on Selasa, 11 Maret 2014 | 13.02

uploads 1 2012 09 KPU JATIM 300x166 KPU Malut Menyerahkan Rekomendasi Hasil Penetapan Gubernur Terpilih Ke DPRD MalutSofifi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Senin (10/3) pukul 16.40 WIT telah menyerahkan rekomendasi penyampaian hasil penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Malut periode 2014 hingga 2019 dengan nomor surat 40/KPU. Prov-029/ III / 2014 ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut.
Rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Kabag Hukum Tehnis dan Hubungan Masyarakat dan Pemerintah (Hupmas) serta Nuraini Hi Abu staf dibagian hukum. Rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Malut Abubakar Abdullah didampingi Isman Abbas.
“Baru saja kami terima surat dari KPUD Provinsi Malut, surat tertanggal 10 Maret 2014 dengan nomor surat 40/KPU. Prov-029/ III/2014, surat ini telah kami terima dan ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho secara lengkap, dilampirannya ada keputusan KPU tentang calon terpilih gubernur dan Wagub Malut,’’ kata Sekwan.
Menurutnya, surat ini dengan mekanisme akan diagendakan dan pada kesempatan ini juga akan ditindak lanjuti kepada pimpinan Deprov untuk mendapat pengarahan dan disposisi dari pimpinan.
“Akan kami siapkan sesuai mekanisme dan tahapan sesuai prosedur. Ada persyaratan yang harus diverifi      kasi dan dipenuhi, persyaratan itu tidak hanya di KPU tetapi gubernur terpilih untuk menyiapakn administrasinya dan akan dikonfirmasi ke gubernur terpilih. Dari persyaratan itu yang belum dilengkapi yakni, foto copy kartu NPWP dan foto copy SK pengangkatan KDH/WKDH periode sebelumnya,’’ tuturnya.
Sementara di tempat yang sama Wakil Ketua Deprov Malut, Jasman Abubakar mengatakan, Deprov mengusulkan pasangan calon gubernur dan wagub terpilih selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU.
“Paling lambat, Hari Kamis pimpinan Deprov sudah membawa rekomendasi tersebut ke Jakarta. Setelah disampaikan Deprov tetap berkordinasi dengan pihak Kemendagri dan menunggu kepastian Keputusan Presiden (Kepres) baru kita menyesuaikan dengan jadwal. Kalau saya menggunakan Penjabat Gubernur Malut Tanribali Lamo, maka 2 minggu proses penyelesaiannya di  Kementerian yaitu, 1 minggu di Kemendagri dan seminggu laginya di Sekertaris Negara,’’ ungkapnya.
Tambah Jasman, ia harus berkonsultasi dengan Kemendagri, sebab waktu masa kampanye pertemuan rapat terbuka ditanggal 16 Maret hingga 5 April.
“Kita menetapkan jadwal sebelum kita mendapat kepastian Kepres terkait pengangkatan gubernur dan wagub. Karena rapat Banmus itu ada ketentuannya, setiap mata acara sidang ditetapkan dalam Banmus. Oleh karena itu, jika belum ada rapat Banmus, maka jadwal acara pelantikan gubernur dan wagub belum bisa dilaksanakan,’’ jelasnya

(@Arief/Tim)

Sumber :
http://www.deliknews.com/2014/03/10/kpu-malut-menyerahkan-rekomendasi-hasil-penetapan-gubernur-terpilih-ke-dprd-malut/#.Ux9pu6yJXiw

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Kho Khocez
Copyright © 2014. Mukhtar Adam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Kho Khocez
Proudly powered by Blogger