PENDAHULUAN
Prinsip tata
kelola yang baik merupakan prinsip pokok yang harus
diberlakukan di seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Untuk menciptakan tata kelola yang baik
diperlukan pe- nguatan sistem dan kelembagaan dengan berdasarkan peraturan perundang-un- dangan yang berlaku. Atas dasar hal tersebut, sesuai dengan amanat Pasal 23C UUD 1945 tentang Keuangan Negara perlu dijabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD ke dalam asas- asas umum dalam pengelolaan keuangan negara yang meliputi asas tahunan, universalitas, kesatuan, dan asas spesialitas. Selain asas tersebut dalam ra- ngka penerapan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara juga ditetapkan asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, propor- sionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan pemeriksaan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
diperlukan pe- nguatan sistem dan kelembagaan dengan berdasarkan peraturan perundang-un- dangan yang berlaku. Atas dasar hal tersebut, sesuai dengan amanat Pasal 23C UUD 1945 tentang Keuangan Negara perlu dijabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD ke dalam asas- asas umum dalam pengelolaan keuangan negara yang meliputi asas tahunan, universalitas, kesatuan, dan asas spesialitas. Selain asas tersebut dalam ra- ngka penerapan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara juga ditetapkan asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, propor- sionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan pemeriksaan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Salah satu bentuk konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabi- litas
pengelolaan keuangan negara adalah dengan
diundangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Sesuai
dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP
merupakan prinsip-prinsip akuntansi
yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, SAP
merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan
hukum
dalam
upaya
mening katkan kualitas laporan keuangan peme- rintah di Indonesia.
Tujuan
penelitian
ini adalah untuk
mengungkapkan dan
menganalisis pengaruh
pengetahuan
pengelola UAPPA E1 dan UAPPB dalam penerapan SAP terhadap kualitas
laporan keuangan pada Inspektorat Jenderal
Departemen Pen- didikan
Nasional, pengaruh ketersediaan sarana dan
prasarana pendukung
dalam penerapan SAP
terhadap kualitas laporan keuangan Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
dan pening- katan kualitas laporan keuangan Itjen Depdiknas tahun 2007 dan
2008 di-
bandingkan dengan laporan keuangan tahun 2006.
METODE PENELITIAN
Obyek penelitian adalah laporan keuangan Inspektorat Jenderal
Depar- temen
Pendidikan
Nasional tahun 2006, 2007, dan 2008 apakah memenuhi ka- rakteristik laporan yang baik yang memenuhi empat karakteristik yaitu
re- levan,
andal, dapat
dibandingkan,
dan dapat dipahami.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kuantitatif dengan studi kasus di Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional. Data yang
digu- nakan adalah kualitas
laporan keuangan, penerapan SAP,
pengetahuan pengelola UAPPA EI
dan
UAPPB, ketersediaan
sarana dan prasarana, dan
persepsi pe- mangku kepentingan terhadap laporan keuangan.
Data ini merupakan data pri- mer, yang dikumpulkan dengan men- distribusikan kuesioner yang berisi 46 pertanyaan. Data
sekunder dikum-pulkan
melalui referensi
dan publikasi dari sumber yang
relevan seperti Depar-temen
Keuangan, Direktorat Jenderal
Keuangan Negara, Komite SAP, dan BPK-RI.
Pengambilan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode hipotesis deduksi. Teknik
analisis
data dimulai dengan uji instrumen, menggu- nakan uji validitas
dengan
uji
korelasi Product Moment Pearson; uji realibilitas
dengan Cronbach’s Alpha, uji
normalitas dan homogenitas, uji
hipotesis dengan uji regresi, analisis koefisien penentu dan uji t.

Posting Komentar