Jakarta -Otoritas Bandar Udara Singapura dan Malaysia
masih membantu pemerintah untuk memantau pergerakan pesawat di wilayah
udara Indonesia.
Pemantauan dan panduan lalu lintas udara ini
terjadi di langit Batam dekat wilayah Singapura dan perairan Natuna
dekat wilayah Malaysia.
Ketentuan pengawasan wilayah ruang udara
atau Flight Information Region (FIR) ini berada di tangan International
Civil Aviation Organization (ICAO).
"Kita belum bisa layani
penerbangan di semua NKRI. Ada yang disebut sektor A,B,C di perbatasan
Singapura dan Malaysia," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan di
Kantor Pusat Perum Navigasi, Tangerang, Senin (10/3/2014).
Meski
kedua wilayah perbatasan RI tersebut untuk pemantauan lalu lintas,
pesawat masih melewati FIR milik Malaysia dan Singapura. Namun
pemerintah Indonesia berencana mengambil penuh pengawasan lalu lintas
udara pesawat pada tahun 2016.
Kementerian Perhubungan meminta
kepada Perum Navigasi selaku BUMN operator sistem navigasi udara untuk
mempersiapkan integrasi dan peningkatan sarana dan prasarana navigasi
udara Indonesia.
"Apa yang diinginkan melengkapi prasarana dan
sarana sehingga kita nggak layani oleh tetangga. Target 2016 sudah
siap," jelasnya.Next

Posting Komentar