Jakarta -Kalangan pelaku industri jasa keuangan kembali
mempertanyakan soal pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
dibebankan kepadanya. Selama ini, industri keuangan saat masih diawasi
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bank
Indonesia (BI) bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan.
"Pertanyaannya
apakah kita perlu anggaran sebesar itu. Dulu dengan Bapepam dan BI
tanpa adanya pungutan kita masih bisa jalan," kata Direktur AAA
Securities Anita saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI),
Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Anita menilai, OJK terlalu dini
menerapkan pungutan tanpa peningkatan kinerja terlebih dahulu. "Dengan
adanya OJK belum ada hal-hal yang dilakukan dengan riil dan benefit yang
diberikan belum ada dia sudah minta pungutan," ucapnya.
Menurut
Anita, pungutan yang dibebankan kepada industri keuangan justru akan
mnembebani. Seharusnya, kata dia, melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang sudah dianggarkan oleh pemerintah, OJK bisa
menjalankan tugasnya dengan baik tanpa membebani pelaku industri.
"OJK
harusnya masih bisa andalkan APBN. Masih bisa ngomonglah sama Menkeu.
Kalau pun nantinya mau kenakan pungutan lihat dulu kesehatan industri
ini," ujar dia.
Anita menambahkan, OJK perlu meninjau ulang
perturan yang telah dibuat. Pungutan ini memang mengurangi beban APBN
namun justru membebani industri.
"Rencana mereka tidak ingin
bebankan APBN itu bener nggak. Dia tidak akan beratkan anggaran negara
tapi membebankan industri," pungkasnya. Anita menyatakan, tanpa adanya pungutan dari OJK saja, pihaknya telah
dibebani dengan adanya biaya transaksi (levy) yang harus dibayarkan
setiap kali terjadi transaksi.
"Kita sudah dipungut levy yang
kita iurkan kepada SRO (Self Regulatory Organization). Itu kan
income-nya gede-gede, saya rasa levy juga sudah berlebihan," ujar Anita.
Menurutnya, pelaku industri keuangan jangan lagi dibebankan pungutan yang berlebihan agar tidak menimbulkan beban ganda.
"Kita
tidak keberatan pada saat misalnya yang terjadi adalah satu pintu. Kita
kan sudah ada levy, ambilah dari situ. Jangan lagi beratkan kita dengan
iuran-iuran tambahan lain, cukup satu pintu saja," tegasnya.
Selama
ini, BEI menentukan besaran levy kepada Anggota Bursa (AB) sebesar
0,03% dari total nilai transaksi. Selain itu, ada juga dana jaminan yang
besarnya 0,01% dari total nilai transaksi. Angka ini belum termasuk
beban pajak. Beban ini yang harus dibayar oleh para anggota bursa (AB)
sebagai biaya penyelenggara perdagangan.
Jika ada tambahan
pungutan dari OJK, maka dipastikan akan ada beban usaha yang meningkat,
maka diperkirakan, beban ini akan diteruskan kepada investor.
"Finance
tax pemasukan negara pasti sudah gede banget. Jadi maksudnya dengan
pungutan ini kondisi industri kita yang sudah susah jadi makin susah,
terutama bursa efek dan pasar modal, kalau emang berat bisa dilakukan
penundaan pungutan itu. Coba kaji ulanglah," tandasnya.
Berikut sekilas gambaran soal besaran pungutan OJK kepada industri keuangan yang pernah ditulis detikFinance
Sumber : http://finance.detik.com
Posting Komentar